BKN Ungkap 9.700 PNS Bodong Selama Tahun 2014, Bayar Iuran Pensiun dan Terima Gaji Buta

- 25 Mei 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS.
Ilustrasi THR PNS yang kini setara gaji pokok lalu menuai protes dari PNS. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Pemutakhiran data PNS yang pertama diselenggarakan pada tahun 2002. Kala itu, pemerintah masih menggunakan sistem manual.

Sehingga diperlukan dana yang besar serta waktu yang begitu lama dalam praktiknya.

"Sejak merdeka, kita baru dua kali memutakhirkan data ASN, yang pertama tahun 2002 itu dilakukan melalui pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan sistem yang masih manual dan diperlukan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk melakukan pemutakhiran PNS," tuturnya.

Baca Juga: Heboh Alun-alun Utara Yogyakarta Alami Kebakaran, Ternyata Ini yang Terbakar

Kepala BKN tersebut kemudian menerangkan bahwa proses pendataan secara manual yang dilakukan di tahun 2002 menyebabkan banyaknya data tidak valid.

Sehingga, pada kegiatan pemutakhiran data PNS di tahun 2014 yang mana dilakukan via elektronik, didapati terdapat 9.700 data PNS bodong.

Melihat fenomena tersebut, Bima mengatakan pentingnya melakukan pendataan ulang PNS.

Untuk kedepannya, pihaknya akan mengubah sistem pendataan PNS.

Baca Juga: Tambah 25, Kini Warga Ngaglik yang Dirujuk ke Asrama Haji karena Positif COVID-19 Jadi 38

Ia mengatakan bahwa pemerintah berencana menyelenggarakan pendataan PNS setiap waktu dan dilakukan melalui peran PNS yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x