KABAR JOGLOSEMAR - Segera siapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan cek BLT UMKM Rp 1,2 juta secara online.
Anda bisa mengakses link eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Gunakan NIK yang sudah disiapkan tadi untuk melakukan pencarian data Anda dan setelah input, akan diketahui dari notifikasi yang tertera.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Syarat Umum Daftar CPNS
Cek penerima BLT UMKM di bank BNI secara online:
1. Buka laman banpresbpum.id
2. Isi NIK e-KTP
3. Klik cari
Berikut cara mengecek dapat BLT UMKM atau tidak lewat BRI
1. Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum
2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
3. Masukkan kode verifikasi
4. Lanjutkan ke proses inquiry
Nantinya ada notifikasi apakah Anda termasuk yang terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: Viral, Kisah Seorang Wanita Usir Pemuda di Bandara, Panik Ternyata Anak Presiden
Perlu diketahui pemberian BLT UMKM Rp 1,2 kembali dilanjutkan dengan target 12,8 juta pelaku usaha bisa menerima bantuan BPUM tahap 3.
Jangan lupa pastikan dahulu syarat penerima bantuan sebelum lanjut ke proses pengecekan.
1. WNI
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan pengusul BPUM dan surat usulan penerima