Catatan untuk Pemudik, Sanksi Putar Balik Berlaku Sampai 24 Mei

- 15 Mei 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi sanksi putar balik berlaku sampai 24 Mei 2021 di sejumlah pos penyekatan
Ilustrasi sanksi putar balik berlaku sampai 24 Mei 2021 di sejumlah pos penyekatan /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Para pemudik hendaknya bersiap-siap sebab sanksi putar balik berlaku sampai 24 Mei 2021 mendatang.

Sejatinya Operasi Ketupat akan berakhir pada 17 Mei pekan depan. Namun Polri akan melanjutkan dengan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan sesuai dengan ketentuan mengungkapkan bahwa KRYD dengan sanksi putar balik itu akan dilakukan mulai setelah tanggal 17 hingga 24 Mei.

Baca Juga: Tak Sengaja Tampilkan Foto Telanjang Saat Livestream, JayB GOT7 Minta Maaf

"Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021," ungkap ungkap Rudy.

“Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” imbuhnya.

Bukan tanpa alasan, pemberlakuan sanksi putar balik yang diperpanjang ini untuk menyikapi adanya pandemi covid-19, dan sebagai bentuk tanggung jawab Polri menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Diharuskan Bed Rest Total, Atta Halilintar Larang Aurel Hermansyah Joget TikTok

Perlu diketahui, pada Operasi Ketupat larangan mudik terdapat 381 titik pos penyekatan. Nantinya seluruh pos penyekatan tersebut masih akan berfungsi selama KRYD.

“381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” pungkasnya. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x