Belum Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Usai Lebaran? Cek Penerima BLT UMKM, Begini Caranya

- 14 Mei 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi BLT dari Kemensos untuk masyarakat
Ilustrasi BLT dari Kemensos untuk masyarakat /KabarJoglosemar/Sandra

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM untuk tahun 2021. Adapun nilai bantuan ini adalah Rp 1,2 juta.

Sementara itu, belakangan ini diketahui bahwa bantuan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta akan dicairkan sebelum hari raya lebaran.

Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Tidak Ada Sosok Ayah di Gambar Kaleng Khong Guan

Kendati demikian, saat ini sudah memasuki H+1 lebaran. Bagi yang belum dapat bantuan Rp 1,2 juta usai lebaran maka ikuti langkah-langkah berikut untuk cek penerima BLT UMKM.

Perlu diketahui, bantuan BLT UMKM akan disalurkan kepada para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemenkop UKM.

Namun, apabila Anda merasa sudah melampaui syarat dan ketentuan tersebut maka Anda perlu memastikan kembali status kepesertaan sebagai penerima bantuan.

Cara cek kepesertaan bantuan tersebut cukup mudah yaitu hanya modal KTP dan melalui link eform.bri.co.id/bpum. Berikut ini, caranya.

Baca Juga: Simak, 7 Makanan Lebaran Yang Wajib Dihindari Penderita Diabetes

1. Buka browser seperti Google Chrome ataupun sejenisnya.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x