Diizinkan Satgas Covid-19, Begini Panduan Sholat Idul Fitri dan Silaturahmi di Zona Hijau dan Kuning

- 12 Mei 2021, 17:30 WIB
ilustrasi satgas Covid-19 sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dioerbolehkan di wilayah zona hijau dan kuning
ilustrasi satgas Covid-19 sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dioerbolehkan di wilayah zona hijau dan kuning /pixabay.com/Fuzz

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang berada di zona hijau dan kuning pada hari raya Idul Fitri 1442 H.

Pasalnya sholat Idul Fitri saat lebaran boleh dilakukan di kedua zona tersebut dengan sejumlah aturan yang ketat.

Diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, ada aturan yang wajib dipatuhi baik soal sholat Idul Fitri hingga silaturahmi lebaran.

"Bagi masyarakat yang tinggal di daerah zona ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku diizinkan untuk melaksanakan sholat (Idul Fitri) berjamaah," kata Wiku pada Rabu, 12 Mei dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Ini Kumpulan Pantun Lucu Ucapan Idul Fitri 1442 H, Tak Hanya Mohon Maaf Lahir dan Batin

Pihaknya mengatakan bahwa kehadiran jemaah sholat tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas tempat pelaksanaan salat.

"Tempat pelaksanaan salat Ied tersebut dilengkapi dengan alat pengecek suhu bagi jemaah salat dan jamaah dapat memakai masker sepanjang rangkaian salat," ungkapnya.

Selain itu, Wiku meminta dengan tegas agar masyarakat yang sakit atau menunjukkan gejala Covid-19, lansia, orang yang baru sembuh atau datang dari perjalanan jauh tidak mengikuti salat berjamaah.

Mencegah adanya keramaian sebelum prosesi sholat berlangsung pihaknya juga meminta agar masyarakat yang tinggal di zona hijau dan kuning untuk wudhu dari rumah.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Bansos PKH dan BNPT Pakai HP, Akses Link cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x