Penjelasan Kodam Terkait Penghadangan Anggota TNI yang Bawa Orang Sakit oleh Debt Collector

- 9 Mei 2021, 10:13 WIB
Tangkapan layar aksi penghadangan mobil oleh debt collector ke anggota TNI yang antar orang sakit
Tangkapan layar aksi penghadangan mobil oleh debt collector ke anggota TNI yang antar orang sakit /Instagram/@infokomando

Adapun mobil yang dikemudikan anggota TNI saat itu ialah mobil jenis Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi B 2638 BZK.

Dirinya yang saat itu mengendarai mobil milik warga Tanjung Priok yang akan berobat itu tak tahu jika yang dibawanya itu bermasalah dengan leasing.

Mobil bahkan tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut.

Melihat kondisi itu Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah,” kata Erwin.

Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Minggu 9 Mei 2021 Sore, Perayaan Minggu Paskah VI

Dirinya pun mengecam tindakan tersebut dan menegaskan tindakan pengambilan kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut dan sedang dilakukan pengejaran debt collector tersebut. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x