Jubir Kemenhub : di Daerah Aglomerasi, Mudik Dilarang Tapi Aktivitas Esensial Diperbolehkan

- 9 Mei 2021, 09:32 WIB
Video viral pos pembatasan mudik dijebol, pemudik berhasil lolos
Video viral pos pembatasan mudik dijebol, pemudik berhasil lolos /Facebook/Rafely Yanuar
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan Adita Irawati kembali menegaskan bahwa mudik di aglomerasi (suatu daerah) tetap dilarang, namun aktivitas esensial diperbolehkan.
 
Yang dimaksud kegiatan esensial antara lain sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan , perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri strategis, pelayanan dasar dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum dan sektor seni-sosial-budaya.
 
"Aktivitas esensial tersebut tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat," kata Adita Irawati dikutip dari covid9.go.id pada Sabtu 8 Mei 2021.
 
 
Menurut Adita, pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang, termasuk di wilayah aglomerasi (dalam satu daerah).
 
Yang diperbolehkan di daerah aglomerasi yakni aktivitas yang esensial dan transportasi yang melayani masyarakat dengan pembatasan.
 
"Transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan,” kata Adita.
 
 
Untuk pengendalian transportasi, Adita meminta pemerintah daerah tetap memberikan pelayanan transportasi di wilayahnya secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
 
Sementara pengaturan transportasi di kawasan aglomerasi sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021, yaitu di sektor transportasi darat, transportasi tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi seperti :
 
- di Medan, Binjai, Deli, Serdang dan Karo (Mebidangro)
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Bandung Raya
- Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Maminasata).
 
 
"Pengaturan pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan dibatasi jumlah operasional dengan tetap memperhatikan penyediaan bagi operasional sarana untuk kepentingan mendesak dan nonmudik,"kata Andita.
 
Sementara di sektor transportasi kereta api, transportasi kereta api lokal di Jawa, kereta api lokal perintis Jawa dan kereta api lokal di Sumatera tetap beroperasi secara terbatas selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
 
Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku mengatakan, pemerintah memastikan larangan mudik dalam satu wilayah aglomerasi merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mencegah penularan Covid-19.
 
 
Menurut Wiku, sejak awal kebijakan yang diambil pemerintah adalah peniadaan mudik pada 6-17 Mei 2021.
 
Sementara pengecualian di wilayah aglomerasi fokus pada layanan transportasi untuk kegiatan esensial harian seperti bekerja, memeriksakan kesehatan, logistik dan sebagainya.
 
"Aktivitas mudik tetap dilarang dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus dihindari. Ketentuan yang ada sekarang, baik Surat Edaran Satgas No 13/2021 maupun Peraturan Menteri Perhubungan No 13/2021 juga sudah sejalan dan tidak ada perubahan," tegas Wiku.
 
 
Dikatakan, larangan atas semua bentuk mudik baik lintas daerah maupun dalam satu daerah (aglomerasi) tidak akan menghilangkan esensi mudik yaitu silaturahmi karena kebijakan ini dibuat mempertimbangkan aspek sosial kemasyarakatan.
 
"Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual," kata Wiku.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x