Larangan Mudik 2021, Begini Syarat Masuk Jogja dan Lolos Penyekatan Petugas

- 8 Mei 2021, 14:11 WIB
Ilustrasi mudik lokal
Ilustrasi mudik lokal /Antara Foto/Asep Fathulrahman

Ketentuan dokumen kesehatan

  1. Hasil negatif test RT-PCR maksimal 1x24 jam
  2. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan

Di bawah ini merupakan lokasi penyekatan perbatasan atau akses keluar masuk Jogja:

-Kota Jogja: Pos Pojok Beteng Timur dan Gejayan

-Kabupaten Sleman: Pos Prambanan dan Pos Tempel

-Kabupaten Bantul: Pos Piyungan, Pos Klangon Sedayu, Pos Srandakan

-Kabupaten Kulon Progo: Pos Temon

-Kabupaten Gunung Kidul: Pos Bedoyo dan Pos Hargodumilah

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Mei 2021: Al Ingin Pulang, Kejujuran Reyna Bikin Elsa Kembali Berulah Lebih Kejam

Bila Anda memang ingin lolos dari pos pemeriksaan maka sebaiknya hindari pos-pos tersebut. Atau bila memang harus melintasi pos, pastikan Anda membawa dokumen yang disyaratkan.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x