Pemkot Yogyakarta Sarankan Perbanyak Tempat Salat Ied hingga Berlakukan Sistem Undangan

- 6 Mei 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi salat
Ilustrasi salat /Pixabay/mohamed_hassan

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pengaturan untuk menyambut hari raya Idulfitri.

Dalam pemaparannya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa salat Ied dioerbolehkan dengan sejumlah syarat.

Mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, kegiatan salat Ied hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning.

Baca Juga: Doa Sedekah di Bulan Ramadhan, Sedekah yang Baik Disembunyikan atau Disebutkan? Simak!

"Shalat Ied hanya bisa dilakukan pada zona hijau dan kuning PPKM Mikro. Kalau wilayah itu zona oranye atau merah, melakukan shalat Ied di rumah masing-masing," kata Heroe pada Rabu, 5 Mei 2021.

Untuk mengantisipasi adanya kerumunan, pigaknya pun menyarankan sejumlah skenario pembatasan.

"Prinsipnya 50 persen kapaitas dengan jaga jarak, diikuti oleh warga setempat," ungkapnya.

Ada dua pilihan yang dipaparkan Heroe untuk mencegah terjadinya kerumunan. Pihaknya mengatakan agar masyarakat bisa memperbanyak jumlah tempat shalat Ied atau menggunakan sistem undangan atau daftar.

Baca Juga: Fabio Quartararo Tukar Helm dengan Valentino Rossi, Ini Pesan Khusus The Doctor

"Jika ternyata jumlah umat Islam cukup besar, maka disarankan memperbanyak jumlah tempat salat Ied," saran Pemkot Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x