Instruksi Kapolri, Lokasi Wisata Zona Oranye dan Merah Wajib Ditutup di Momen Libur Lebaran

- 4 Mei 2021, 11:25 WIB
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. /Dok. Divisi Humas Polri

KABAR JOGLOSEMAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi terkait dengan operasional tempat wisata selama libur lebaran.

Melalui surat telegram, pihaknya mengimbau penertiban masyarakat di tempat wisata selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

Telegram itu diteken oleh Asisten Kapolri bidang Operasi, Inspektur Jenderal Imam Sugianto atas nama Kapolri STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021.

Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Doni Monardo: Daerah Harus Sejalan dengan Pusat

"Melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan, penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran," tulis Kapolri dalam surat telegram.

Keoutusan tersebut dilakuian lantaran untuk mengantisipasi jika ada kecolongan penularan Covid-19 di lokasi wisata.

Listyo menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas jika ada pelanggaran terkait penyelenggaraan wisata.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswa UI Akseyna, 6 Tahun Belum Terungkap

Bicara soal tempat wisata yang boleh beroperasi, pihaknya menegaskan agar lokasi di zona rawan ditutup.

"Apabila lokasi wisata berada di zona orange dan atau zona merah, maka wajib ditutup," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x