Ini Alasan TNI AL Tolak Uang Donasi Rp1,5 M untuk Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala 402

- 2 Mei 2021, 09:19 WIB
Menteri Pertahanan Korea Selatan mengirimkan surat kepada Menhan Prabowo Subianto mengucapkan dukacita terkait KRI Nanggala 402
Menteri Pertahanan Korea Selatan mengirimkan surat kepada Menhan Prabowo Subianto mengucapkan dukacita terkait KRI Nanggala 402 /Instagram/@lantamal_vii

Aturan pembelian Alutsista Prosedur pembelian alutsista diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 11 (2) Postur TNI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dipersiapkan sesuai dengan kebijakan pertahanan negara.

Meski begitu, pihak TNI AL tetap berterima kasih atas empati dan kepedulian masyarakat atas musibah KRI Nanggala-402 yang tenggelam di Selat Bali.***

 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x