KABAR JOGLOSEMAR - Kasus tes Covid-19 yang menggunakan alat rapid test antigen bekas berbuntut dengan perombakan susunan komisaris dan direksi PT Kimia Farma.
PT Kimia Farma adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha jasa penyediaan jasa dan produk layanan kesehatan.
Adanya skandal penggunaan alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, selain oknum terkait dipecat, Menteri BUMN Erick Thohir juga merombak seluruh susunan komisaris hingga direksi PT. Kimia Farma.
Baca Juga: Bu Wati Penuduh Tetangga Babi Ngepet Akan Dijebloskan ke Penjara, Mengaku Sudah Siap Lahir Bathin
Dikutip oleh Kabar Joglosemar, prombakan susunan itu terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kimia Farma yang digelar pada Rabu (28/4/2021) lalu.
Dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kimia Farma,Alexander K. Ginting diberhentikan dengan hormat dari posisi komisaris utama perusahaan dan digantikan oleh Abdul Kadir.
Hal itu berdasarkan keputusan para pemegang saham dan Erick Thohir. Selain itu, jajaran direksi.
Baca Juga: Cair Awal Mei 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Cek Bansos Kemensos
"RUPST juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk yaitu Direktur Keuangan menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko," demikian bunyi keterangan resmi Kimia Farma yang dikutip pada Sabtu, 1 Mei 2021.