Simak, Ketentuan Zakat Fitrah: Makna, Hukum, Besaran dan Waktu yang Tepat Membayar Zakat

- 1 Mei 2021, 03:30 WIB
Ilustrasi zakat fitrah.
Ilustrasi zakat fitrah. /Baznas
 

KABAR JOGLOSEMAR- Zakat fitrah merupakan Rukun Islam ke 4 yang wajib dilaksanakan setiap umat muslim yang telah baligh dan mampu secara finansial.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan jiwa, membersihkan harta dan melengkapi rangkaian ibadah puasa.

Berikut ketentuan zakat fitrah yang harus diketahui dari hukum zakat hingga waktu yang tepat membayar zakat :

Baca Juga: Mengharukan, Ibu Ini Buang Dagangannya di Tengah Jalan, Diduga Depresi Karena Tak Laku

Jika dilihat dari segi bahasa, zakat memiliki arti tumbuh, berkembang, kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).

Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).

Baca Juga: Pria Ini Tega Aniaya Seorang Wanita di Konter HP, Diduga karena Cemburu

Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq.

Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.

Hukum zakat fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Syarat utama Muzakki (pemberi zakat) adalah muslim, sanggup dan mampu, memiliki kelebihan rezeki serta masih hidup setelah terbenamnya matahari di akhir Ramadhan.

Baca Juga: Ngaku Ngefans Hingga Ketemu Arya Saloka dan Amanda Manopo, Ayu Ting Ting: Ya Allah Rezeki

Penerima zakat (mustahik) dalam QS. At Taubah ayat 60, secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, dzur riqab atau hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu Sabil.

Ketentuan besar zakat fitrah adalah sebesar satu sha' atau 4 mud (@675 gr) atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x