Presiden Jokowi Teken PP THR, Ini yang Berhak Menerima THR dan Jadwal Pembayaran

- 29 April 2021, 17:58 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Rabu 28 April 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani PP (Peraturan Pemerintah) tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13.

Siapa saja yang berhak mendapatkan THR? Dalam PP Nomor 63 tahun 2021 itu disebutkan yang menerima THR adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Drama Revolutionary Sisters Ep 13: Lee Gwang Sik dan Lee Gwang Tae Bertengkar

"Saya sudah menandatangani PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan. Saya tanda tangan pada Rabu 28 April2021,” kata Presiden Jokoi usai meninjau tempat penggilingan padi di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, hari Kamis 29 April 2021.

Kapan THR dan gaji ke-13 dibayarkan? Menurut Presiden Jokowi, THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Itu berarti, untuk tahun 2021 pembayaran THR dimulai pada 30 April 2021.

Sebab, hari raya Idul Fitri 2021 jatuh pada tanggal13 Mei 2021. Dan antara tanggal 30 April hingga 13 Mei 2021 terdapat 3 tanggal merah atau hari libur nasional yakni pada 1 Mei 2021 hari libur nasional peringatan Hari Buruh, sementara tanggal 2 dan 9 Mei 2021 adalah hari Minggu.

Baca Juga: Kematian Covid-19 Di India Terus Meningkat, Krematorium Khusus Anjing Terpaksa Digunakan

Sementara pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebelum tahun ajaran baru. Hal ini diakukan agar gaji ke-13 bisa digunakan untuk membayar uang sekolah anak-anak.

Menurut Presiden Jokowi yang dikutip Kabar Joglosemar dari presidenri.go.id pada Kamis 29 April 2021, pemberian THR bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 merupakan salah satu program pemerintah guna mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x