KABAR JOGLOSEMAR - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap oleh Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021.
Ditangkapnya Munarman berlangsung di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Bantah Spekulasi Soal Settingan Kisruh Rumah Tangganya dengan Nathalie Holscher, Sule: Sangat Keji!
Penangkapan Munarman itu dibenarkan oleh Kapolsek Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan.
"Ya benar (ditangkap)," ungkap Singgih dikutip Kabar Joglosemar.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga membenarkan kalau Munarman ditangkap Densus 88 terkait tindak pidana terorisme.
"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," ujar Argo Yuwono.
Sebelumnya ada temuan benda mencurigakan dengan tulisan ‘FPI Munarman’ yang ditemukan di warung. Lokasinya di daerah Limo, Kota Depok, Jawa Barat pada Minggu, 4 April 2021 lalu.
Baca Juga: Bantuan Pasokan Medis dari Sejumlah Negara Berdatangan ke India