Catat, Ini Syarat Pekerja yang Berhak Terima THR dan Ketentuan Besaran THR

- 27 April 2021, 11:19 WIB
THR di tengah pandemi Covid-19
THR di tengah pandemi Covid-19 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum tahu siapa saja pekerja/buruh yang berhak menerima THR (Tunjangan Hari Raya) keagamaan. Selain itu, banyak masyarakat  belum tahu berapa besar THR yang diterima.
 
Menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, ada 3 jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan.
 
1. Pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.
 
 
2. Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan
 
3. Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR
 
4. Pekerja dengan status outsourcing (alih daya)
 
Sementara sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan wajib memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruh pada H-7 Lebaran.
 
 
Menurut Dirjen Putri, THR Keagamaan tersebut wajib dibayar dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Pembayaran THR pun tidak membedakan status kerja. Artinya, pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asal sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, berhak mendapatkan THR juga," kata Dirjen Putri dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id pada Senin 26 April 2021.
 
Sementara besaran THR yang diberikan sesuai peraturan THR Keagamaan sebagai berikut :
1. Sebanyak 1 bulan upah/gaji bagi pekerja/buruh yang  mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
 
2. pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
 

Sedangkan penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan, yakni upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka THR dihitung berdasarkan upah pokok.

Dengan perhitungan upah tersebut, menurut Putri, tak menutup kemungkinan perusahaan bisa memberikan THR lebih besar dari peraturan perundang-undangan.
 
Dan hal itu terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan perusahaan.
 
Menurut Putri, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan,yakni :
1. memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya)
2. masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).***
 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x