Cegah Kasus Impor, WNI dari Luar Negeri Diperiksa Berlapis

- 23 April 2021, 20:08 WIB
Ilustrasi pandemi corona
Ilustrasi pandemi corona /Pixabay/cromaconceptovisual

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah tidak hanya melarang mudik bagi warga di dalam negeri tapi juga bagi warga Indonesia dan warga asing masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya kasus baru Covid-19.

Sebab dikhawatirkan bila WNI dari berbagai negara lain pulang atau mudik ke Indonesia berpotensi membawa masuk kasus ke Indonesia.

Karena itu, pemerintah menerapkan mekanisme penapisan berlapis selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Tata Cara Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Bagi Penduduk Kulon Progo

Menurut Wiku Hadisasmito, pemerintah mengantisipasi sejak sebelum saat dan setelah periode peniadaan mudik lebaran.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari imported case dengan varian virus baru yang memiliki kecepatan penularan yang lebih tinggi.

Dikatakan, sebaran varian sudah hampir ditemukan di seluruh provinsi di Indonesia dengan kota-kota besar berpenduduk padat, misalnya Jawa Barat, DKI dan Jawa Timur.

Pemerintah berupaya mencegah hal ini dengan mempertebal dinding pertahanan negara dengan penapisan berlapis.

Wiku Hadisasmito yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman covid19.go.id pada Jumat 23 April 2021, pemeriksaan secara berlapis dilakukan mulai dari tempat pemeriksaan Imigrasi hingga pos lintas batas tradisional dan internasional.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x