KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM masih memberikan perhatian kepada pelaku UMKM. Salah satunya memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta.
BPUM 2021 atau BLT UMKM mulai salurkan pada April. Sedangkan untuk pendaftarannya langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Panen Pahala Ramadhan, Berikut 7 Ibadah Yang Dianjurkan Pada 10 Hari Terakhir Puasa
Pendaftaran penerima BLT UMKM Rp1,2 juta tahap II ini hanya melalui satu pintu saja. Bahkan, sekarang dipermudah dengan pendaftaran online di wilayah masing-masing.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki telah menyampaikan jika besaran BPUM 2021 kali ini sebesar Rp1,2 juta bukan Rp2,4 juta lagi.
BPUM UMKM atau BLT UMKM Rp1,2 juta dicairkan melalui beberapa bank, yakni BRI, BTN, Mandiri. Adapula PT Pos Indonesia dan dibantu Bank BUMD.
Berikut syarat dan ketentuan mendaftar BLT UMKM 2021:
- WNI
- Memiliki KTP Elektronik dan Kartu Keluarga