Dilarang Pemerintah, Berikut Pandangan Takbir Keliling dalam Islam

- 20 April 2021, 17:33 WIB
Ilustrasi Ramadhan 1442 H/
Ilustrasi Ramadhan 1442 H/ /Pixabay.com/chiplanay/

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Menag) melarang adanya kegiatan takbir keliling pada malam menjelang Idul Fitri 1442 H.

Larangan takbir keliling ini berkaitan dengan persebaran COVID-19. Sebab, kegiatan takbir keliling dinilai mampu memicu kerumunan.

Baca Juga: Arya Saloka Unfollow Amanda Manopo, Berikut Daftar Akun Instagram Pemeran Ikatan Cinta

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau masyarakat supaya tidak melaksanakan takbir keliling.

Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kelonggaran kepada masyarakat yakni dengan memperbolehkan melakukan takbiran di masjid ataupun mushola.

Kendati demikian adapun syarat melaksanakan takbiran tersebut yakni masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan serta jumlah para peserta takbiran tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas masjid maupun mushola.

Di luar itu, adapun pandangan Islam mengenai adanya tradisi takbir keliling yang perlu untuk diketahui.

Dalam Islam, takbir sendiri merupakan salah satu ucapan rasa syukur atas berkat dan rahmat yang telah dilimpahkan Allah SWT kepada umatnya selama bulan Ramadhan.

Pada malam hari menjelang Idul Fitri, setiap umat Islam mengagungkan takbir yang berisi kalimat pujian terhadap Sang Kuasa usai melaksanakan ibadah puasa yang penuh hikmat.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x