Simak, Ini Hukum Takbir Keliling Sesuai Syariat Islam Menjelang Idul Fitri

- 20 April 2021, 13:49 WIB
ilustrasi Ramadhan/
ilustrasi Ramadhan/ /pixabay/Dannysee
 

KABAR JOGLOSEMAR- Meski perayaan hari raya Idul Fitri masih beberapa minggu lagi, tampaknya masyarakat Indonesia masih berharap ada kegiatan takbiran jelang Idul Fitri.

Meski pemerintah melalui Kementerian Agama telah melarang kegiatan takbir keliling yang akan menyebabkan kerumunan, masyarakat tetap bisa melakukan kegiatan takbir di masjid lingkungan sekitar. Sebenarnya seperti apa hukum takbiran jelang Idul Fitri dilihat dari syariat Islam? Simak ulasannya dalam artikel berikut.

 Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 185:

Baca Juga: Anggota European Super League Dilarang Main di Liga Champions, Florentino Perez: Nggak Mungkin

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Menteri Agama Larang Takbir Keliling di Malam Idul Fitri

وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Wa litukmiul-iddata, wa litukabbirullaha ala ma hadakum wa la’allakum tasykurun.” 

Yang artinya: “Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjukNya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur.” 

Imam Syafi’i dalam kitabnya berjudul Al-Umm berkata terkait ayat tersebut : “Saya mendengar dari seorang ahli ilmu Alquran yang saya senangi, dia berkata bahwa yang dimaksud 'dan hendaklah kalian menyempurnakan bilangan’ adalah bilangan puasa  Ramadhan dan hendaklah kalian bertakbir mengagungkan Allah ketika menyempurnakan semua itu atas petunjuk hidayah yang telah Allah berikan kepada kalian.” 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x