Selain itu, menurut Gubernur DIY ini, pemanfaatan tanah tak hanya digunakan untuk satu jenis tanaman, tapi dilakukan tumpangsari. Sebab, dengan tumpangsari, sebelum masa panen 28 bulan, warga sudah bisa menikmati hasil tambahan baik jagung, kacang tanah atau palawija.
Sultan HB X juga mengharapkan agar tanah desa bisa disewakan untuk rakyat. Bisa dalam bentuk kelompok atau koperasi, tidak masalah. Yang penting, menurut Sultan HB X, mereka yang menyewa tanah dan menanam, diawasi oleh dinas terkait.
Dengan demikian diharapkan industri ini bisa berkembang. "Karena yang sudah ada 12.000 tenaga kerja, belum lagi kesejahteraan keluarganya yang juga harus dipikirkan," kata Sultan HB X.***