l Siswa SD sebesar Rp900 ribu per tahun
Baca Juga: Catat, Ini Alur Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan 2021
l Siswa SMP sebesar Rp1,5 juta per tahun
l Siswa SMA sebesar Rp2 juta per tahun
l Lansia di atas 70 tahun sebesar Rp2,4 juta per tahun
l Penyandang disabilitas sebesar Rp2,4 juta per tahun
Sebagai informasi, bansos PKH ini maksimal diberikan 4 anggota keluarga saja. Bansos PKH dikirim kepada penerima melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA), yakni BNI, BTN, Mandiri, dan BRI.
PKH 2021 adalah bantuan bersyarat bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Mensos Tri Rismaharini berpesan agar selama pencairan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
Untuk memastikan apakah KPM terdaftar sebagai penerima bansos 2021 PKH 2021 dengan mengecek melalui dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: YG Entertainment Buka Suara Terkait Debut Solo Lisa BLACKPINK