Salat Tarawih Kilat Dalih untuk Hindari Covid-19, Kemenag: Bukan Berarti Boleh Langgar Kaidah

- 19 April 2021, 18:00 WIB
Shalat tarawih ngebut di Indramayu/
Shalat tarawih ngebut di Indramayu/ /tangkapan layar Youtube.com/Handhika Rahman

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) merespons terkait pelaksanaan ibadah salat tarawih kilat.

Seperti sebelumnya, video tarawih kilat kembali beredar pada bulan Ramadhan ini.

Salah satunya yang ramai ialah salat tarawih kilat di Indramayu, Jawa Barat, yang viral lantaran bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 menit.

Baca Juga: Amanda Manopo Ditanya Soal Isu Jadi Mualaf, Begini Reaksinya

Direspons Kemenag bahwa jika berdalih untuk menghindari Covid-19, hal itu seharusnya tak menjadi alasan untuk melakukan salat tarawih kilat.

"Betul, dianjurkan mempersingkat waktu di rumah ibadah untuk mencegah penularan COVID, namun bukan berarti boleh melanggar segala kaidah dan kaifiat shalat," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Muhammad Fuad Nasar dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara.

Pihaknya mengatakan agar pelaksanaan ibadah dimana pun itu termasuk di masjid harus menjaga kekusyukan.

Baca Juga: Kurangi Impor Sapi, Erick Thohir : BUMN Akan Beli Peternakan Sapi di Belgia

Selain itu, pihaknya meminta agar praktik ibadah seperti itu diperbaiki.

"Salat tarawih bukan sekadar formalitas dalam rangka mengisi malam Ramadhan, tetapi sebuah rangkaian ibadah sunah yang sangat dianjurkan dan penuh kemuliaan. Ibadah shalat harus dinikmati dan diresapi arti setiap bacaan yang diucapkan," kata dia.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x