KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih merampungkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, masih ada kekurangan yang belum disalurkan kepada pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Di tahun 2020, pekerja atau buruh baru mendapatkan tahap pertama saja, yakni Rp1,2 juta. Dengan begitu, masih ada kekurangan tahap kedua, yakni Rp1,2 juta.
Baca Juga: Andi Gilang Sempat Alami Crash Saat Sesi Warm Up di Moto3 Portugal
Pasalnya Kemnaker memberikan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan berturut-turut. Bantuan subsidi gaji ini disalurkan dua tahap sehingga masing-masing Rp1,2 juta.
Berhubung pada akhir tahun 2020 lalu belum semua mendapatkannya utuh, maka pada April 2021 ini Kemnaker kembali menyalurkannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan menyelesaikan BSU untuk penerima gelombang 1 tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk diproses," kata Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.
Oleh karenanya, masih ada kesempatan bagi para pekerja atau buruh yang dulu baru menerima gelombang 1.