BRI Resmi Pamit Dari Aceh, Ternyata Ini Alasannya

- 15 April 2021, 10:32 WIB
Ilustrasi Bank BRI
Ilustrasi Bank BRI /KabarJoglosemar.com/Philipus Jehamun

Baca Juga: Dihipnotis Uya Kuya, Roger Akui Sembunyikan Handphone Demi Hubungi Seseorang, Ini Reaksi Cut Meyriska

Baca Juga: Ricky Kirim Baju Khusus, Papa Surya Cari Tahu Sendiri Soal Kehamilan Elsa. Ini Bocoran Ikatan Cinta 15 April

Dengan demikian, setiap lembaga keuangan yang memiliki operasional di Aceh harus melakukan transisi untuk menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019. Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan praktik dan prinsip keuangan syariah. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya wajib menerapkan prinsip syariah.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x