Baca Juga: Keren, Agnez Mo di Long As I Got Paid Hadir dalam Karakter Komik
Baca Juga: Asyik! Ikuti Perpanjang SIM A dan C Secara Online Lewat Aplikasi Sinar Atau Lewat Link Ini
Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri. Pada aplikasi tersebut, pilih icon SINAR atau SIM.
Setelah itu, klik perpanjangan SIM, pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM. Selain itu, data-data berupa foto KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan dan pas foto harus dilampirkan dengan mengunggahnya di aplikasi tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
Setelah semua dinyatakan lengkap, pemohon memilih wilayah polda dan lokasi satpas. Kemudian mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan.
Baca Juga: Perpanjang SIM Bisa Pakai HP, Berikut Link Download Aplikasi SIM Online Digital Korlantas Polri
Baca Juga: Telanjur Nyaman, Neymar Bakal Perpanjang Kontrak dengan PSG
Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.
Setelah itu pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai pilihan metode pengiriman. Setelah SIM diterima, pemohon melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM.***