Simak, Ini Cara Memperpanjang SIM Secara Online

- 14 April 2021, 08:37 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar
 
 
KABAR JOGLOSEMAR -Pada hari Selasa 13 April 2021, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) atau SIM online di Satpas Daan Mogot Jakarta.
 
Dengan adanya aplikasi itu, maka pemilik SIM A dan SIMC cukup melakukan perpanjangan SIM melalui HP da tidak perlu datang langsung ke Satpas seperti yang dilakukan selama ini.
 
Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, dengan adanya aplikasi itu maka pemilik SIM cukup  mengakses aplikasi di ponsel dari mana saja dan kapan sajaan di rumah. SIM yang sudah diperpanjang akan diantar. Begitu pula program ujian tulis semua SIM baru dilakukan secara daring.
 
 
 
Lalu bagaiman proses perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar atau SIM Online? Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman korlantas.polri.go.id pada Selasa 13 April 2021, aplikasi Sinar bisa didownload atau diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
 
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
 
Dan dari data NIK dan nomor SIM tersebut bisa diketahui apakah pemilik SIM sudah terdaftar atau belum dalam data registrasi Polri. Kalau ternyata belum pernah membuat SIM maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga perpanjangan SIM dibatalkan.
 
 
 
Menurut Yusuf, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Meski demikian, Dirregident belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
 
Brigjen Yusuf juga menyebutkan bahwa masa berlaku SIM kini berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik seperti sebelumnya. Sedangkan masa berlaku SIM tetap 5 tahun.
 
Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019 yang menyebutkan bahwa masa kedaluwarsa SIM kini tergantung tanggal pencetakan atau penerbitan.
 
 
 
Sementara biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, yakni untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.
 
Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25ribu dan asuransi Rp 30 ribu sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130 ribu.***


 
 
 
 
 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x