Pemudik yang Curi Start Wajib Menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19

- 14 April 2021, 08:21 WIB
Test Rapid Antigen
Test Rapid Antigen /Sumber: jatengprov.go.id
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Meski larang mudik berlaku pada tenggang waktu 6-17 Mei 2021, namun pemudik yang mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 tetap diwajibkan menunjuk surat keterangan negatif Covid-19, baik rapid test atau antigen.
 
Karena itu, Korlantas Polri bersama instansi terkait akan melakukan penjagaan di sejumlah titik jalur mudik maupun di terminal-terminal bus guna mengecak kelengkapan syarat bagi pemudik yang mencuri start mudik.
 
Untuk itu, Polisi Lalu-lintas akan melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan raya terkait hal itu.
 
 
 
"Bagi yang bepergian sebelum 6 Mei 2021 acuannya surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 tentang perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Sementara bagi pelaku perjalanan setelah 6 Mei 2021 maka yang berlaku adalah surat edaran tentang larangan mudik," Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada media, Selasa 13 April 2021.
 
Menurut Kombes Sambodo, sebelum 6 Mei 2021, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil pribadi, bus maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta.
 
Sedikitnya ada 8 titik jalur keluar Jakarta yang akan disekat dan diawasi. Mereka yang keluar dari Jakarta sebelum 6 Mei tetap diperiksa kelengkapan surat, terutama keterangan hasil rapid test dengan hasil negatif. Ini sesuai ketentuan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 tentang perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.
 
 
 
Sementara itu, aparat gabungan dari Polrestabes Semarang, Jawa Tengah akan memperketat pembatasan arus kendaraan yang masuk ke Semarang melalui ruas Tol Kalikangkung.
 
Menurut Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit, penyekatan dilakukan mulai H-7atau 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 2021 dan 7 hari setelah hari raya Idul Fitri.
 
Penyekatan dilakukan untuk menindaklanjuti larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. “Hanya ada 1 titik  di Tol Kalikangkung yang dilakukan penyekatan. Sementara tik penyekatan lain dilakukan oleh masing-masing polres yang ada di daerah,” kata AKBP Sigit dikutip Kabar Joglosemar dari laman korlantas.polri.go.id pada Selasa 13 April 2021.
 
 
 
Menurut Sigit, pihaknya akan membuka Pos Lantas Tanggung di titik Rest Area KM 424 guna membatasi kapasitas rest area. Ia pun menekankan bahwa dalam momentum mudik, arus kendaraan di rest area Tol Kalikangkung akan dibatasi maksimal 50 persen.
 
"Kami hanya akan memberi izin bagi mobil-mobil berpelat nomor dalam Kota Semarang. Bila orang Semarang menggunakan mobil plat Semarang tidak apa-apa.Namun bila ketahuan nomor plat dipalsukan, maka mereka akan diminta putar balik ke daerah asalnya,” kata Sigit.
 
Menuru AKBP Sigit,  personelnya akan membubarkan warga yang berkumpul di tempat-tempat umum dan di rest area. Operas dilakukan bersama TNI/Polri dan Satpol PP agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.***
 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x