Catat, Cuti Bersama ASN 2021 Hanya 2 Hari

- 13 April 2021, 16:25 WIB
Jokowi telah meneken Keppres terkait aturan cuti bersama ASN 2021
Jokowi telah meneken Keppres terkait aturan cuti bersama ASN 2021 /YouTube/Sekretariat Presiden

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan tentang cuti bersama bagi ASN. 

Aturan tersebut dimuat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 dan diteken pada 9 April 2021.

Seperti dilihat KabarJoglosemar.com dari salinan Kepres yang diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara memuat bahwa Cuti bersama ASN pada 2021 hanya ada dua hari.

Baca Juga: Arya Saloka Unggah Foto Bareng Andin, Begini Komentar Putri Anne

Adapun cuti bersama tersebut hanya ada pada dua hari raya keagamaan yaitu Idulfitri dan Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," seperti tertulis dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang dilihat pada Selasa, 13 April 2021.

Pada diktum kedua menyebut cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai ASN.

Baca Juga: 13 Langkah Mudah Membuat SIM Online Lewat Aplikasi Sinar

Kemudian pada diktum ketiga, bagi pegawai ASN yang tidak diberikan hak cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kementerian Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x