13 Langkah Mudah Membuat SIM Online Lewat Aplikasi Sinar

- 13 April 2021, 13:24 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar

 

KABAR JOGLOSEMAR Terobosan baru dibuat Kepolisian untuk layanan memperpanjang SIM A dan SIM C yang biasanya harus dilakukan dengan cara mengantri.

Era teknologi membuat segalanya lebih mudah termasuk layanan SIM online yang resmi diberlakukan hari ini, Selasa (13/4/21).

Korlantas Polri resmi membuka layanan SIM A dan SIM C menggunakan smartphone. Caranya terbilang mudah, masyarakat cukup mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 13 April: Alhamdulillah! Andin dan Aldebaran Robek Surat Perjanjian

Baca Juga: Menonton 2 Laga Seru Liga Champions Sambil Menunggu Sahur pada Rabu Dinihari

Melalui aplikasi ini semua proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi SINAR.

Tidak hanya pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Untuk pemohon yang mengajukan pembuatan SIM baru harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x