KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat miskin di berbagai daerah. Keluarga miskin ini terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun 3 program bansos tunai maupun non-tunai yang disalurkan Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai berikut:
Baca Juga: Setelah Cilegon United, Raffi Ahmad Ungkap Niatan Akuisisi Tim Liga 3
- Program Keluarga Harapan
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
Ketiga bansos 2021 ini bersamaan cair April tetapi dengan cara yang berbeda-beda.
Disalurkannya bansos 2021 dimaksudkan untuk meringankan beban biaya pengeluaran keluarga miskin.
Ada bansos berupa sembako, biaya kesehatan serta pendidikan. Syarat umum penerima bansos 2021 adalah WNI dan memiliki Kartu Keluarga (KK).