4 Fakta soal Pegawai KPK yang Curi Emas 1,9 Kilogram untuk Bayar Utang

- 8 April 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi emas batangan yang dicuri oleh seorang pegawai KPK
Ilustrasi emas batangan yang dicuri oleh seorang pegawai KPK /Pixabay/PublicDomainPicture

3. Digunakan untuk membayar hutang
Berdasarkan pemeriksaan dan sidang kode etik yang digelar, IGA diketahui menggunakan emas hasil curian untuk membayar utang.

Dikatakan Tumpak, yang bersangkutan diketahui terlibat bisnis yang tidak jelas sampai terlilit utang.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil dan bisa dikategorikan pencurian atau setidaknya penggelapan itu digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk pembayaran utang," imbuh Tumpak.

Baca Juga: Terungkap, Isi Kado Pernikahan dari Jokowi dan Iriana untuk Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

4. Diberhentikan secata tidak hormat
Berdasarkan pertimbangan dan juga sidang kode etik yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK, diputuskan pegawai tersebut dijatuhi hukuman berat.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," ungkap Tumpak. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube KPK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x