"Di laut memang terjadi suatu pergerakan kita akan hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dan kita berikan layanan secara terbatas," ujarnya.
Keputusan larangan mudik 2021 dilakukan atas hasil evaluasi pada 2020 lalu. Dimana pada mudik libur Natal dan tahun baru lalu, Budi mengatakan adanya lonjakan kasus aktif dan meninggal dunia.
Baca Juga: Liga Champions, PSG Taklukkan Bayern Muenchen di Kandang Sendiri
Walaupun sudah ada wacana terkait, larangan mudik akan dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 dan ditindaklanjuti berdasarkan peraturan menteri.
"Kemenhub secara konsisten akan menindak lanjuti secara lebih detail (arahan larangan mudik) namun kami menunggu arahan dari pak Menko PMK dan Satgas COVID-19," ungkap Budi. ***