Polemik Pembayaran THR, Menaker: Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dalam Pembahasan

- 7 April 2021, 08:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram.com/ @idafauziyahnu
 

 


KABAR JOGLOSEMAR- Polemik tentang skema pembayaran THR 2021 sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan bahwa sampai saat ini mekanisme pembayaran THR 2021 masih dalam proses pembahasan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, skema pembayaran THR saat ini masih dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional. 

" Saat ini masih dalam proses pembahasan di Tim Kerja Depenas (Dewan Pengupahan Nasional)dan Badan Pekerja Tripnas (Tripartit Nasional). Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," jelas Ida.

Baca Juga: Muncul Karakter Baru di Sinetron Ikatan Cinta, Bakal Selamatkan Elsa? Ini Sinopsis Ikatan Cinta 7 April 2021
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 April: Elsa Masih Berkelit, Aldebaran Malah Ketahuan Pernah Bawa Reyna Tes DNA

Pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.

Pembahasan skema pembayaran THR dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

Baca Juga: Kata-kata Mutiara serta Pantun Jelang Ramadhan 2021, Penuh Kata Maaf hingga Menyejukan Hati

Tak bisa dipungkiri jika kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sedia kala sejak terjadinya pandemi Covid-19.  THR tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.

Terkait  adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan, Kemenaker sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x