Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. Empat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Lima,tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.
Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku korban dan keluarga pelaku kejahatan maupun korbannya yaitu anak d ibawah umur.
Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
Kesepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media. Tidak boleh disiarkan secara live. Dokumentasi dilakukan oleh personel polri yang berkompeten.
Dan kesebelas, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Baca Juga: Wacana Pemberian Gelar Pahlawan untuk Usmar Ismail, Sujiwo Tejo: Nanti Malah Membosankan
Surat Telegeram itu, menurutt Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Sik MSi sesuai dengan ketentuan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perkap Nomor 6 tahun 2017 tentang susunan organisasi dan tata kerja satuan organisasi pada tingkat Mabes Polri dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran.***