Kapolri Cabut Larangan Media Tampilkan Kekerasan

- 6 April 2021, 19:36 WIB
Petugas kepolisian berjaga di lokasi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.
Petugas kepolisian berjaga di lokasi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan. /Antara Foto/Abriawan Abhe

KABAR JOGLOSEMAR - Baru sehari dikeluarkan dan belum sempat berlaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram yang berisi larangan bagi media menampilkan atau menayangkan tindakan kekerasa/arogansi yang dilakukan kepolisian.

Surat telegram yang melarang media menampilkan atau menayangakan tindakan kekerasan/arogansi kepolisian itu dikeluarkan pada Senin 5 April 2021.

Namun, setelah mendapat reaksi penolakan dari berbagai pihak termasuk dari Komisi III DPR RI, akhirnya Kapolri mencaput surat telegram tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Shalat Id Jamaah di Lapangan, Berikut Panduan Ibadah Ramadhan 2021 Lengkap

Pencabutan surat telegram itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021, pada hari Selasa 6 April 2021, yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Sehari sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono atas nama Kapolri mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang memuat 11 poin, di antaranya berisi larangan bagi media menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian.

Dalam Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda, dalam hal ini Kabid Humas Polda se-Indonesia Nomor. 2/750/IV/HUM.3.4.5./2021, tertanggal 5 April 2021, Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa dalam pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik diingatkan kembali kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar wajib mengikuti beberapa ketentuan, yakni :

Pertama, media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Namun, media diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisin yang tegas namun humanis. Keddua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x