KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI atau Menang menerbitkan panduan ibadah Ramadhan 2021 atau 1442 H.
Surat edaran yang berisi panduan ibadah Ramadhan 2021 atau 1442 H ini sudah ditandatangani secara resmi oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak Senin (5/4).
Dalam panduan ibadah Ramadhan 2021 atau 1442 H ini, pemerintah memberikan pedoman yang harus ditaati masyarakat guna menjalankan ibadah secara aman selama pandemi COVID-19.
Adapun salah satu sorotan pemerintah dalam panduan ibadah Ramadhan 2021 tersebut yaitu mengenai izin shalat Id jamaah di lapangan.
Tidak seperti tahun lalu, kini pemerintah memberikan izin bagi para umat Muslim untuk melaksanakan shalat Id berjamaah yang berlokasi di masjid maupun lapangan.
Kendati demikian, pelaksanaan ibadah shalat Id tersebut wajib memperhatikan protokol kesehatan (prokses) COVID-19.
Selain mengenai shalat Id, adapun hal lain dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan 2021 sebagaimana berikut.
1. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan selama bulan Ramadhan serta merujuk pada fatwa MUI, vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.