Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Simak Poin-Poin Larangan Mudik yang Wajib Ditaati

- 6 April 2021, 10:03 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

Baca Juga: Selain Baekhyun EXO, 7 Idol Kpop Ini Ternyata Juga Idap Penyakit Tertentu

2. Cuti Bersama

Meski melarang aktivitas mudik, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.

3. Berlaku untuk Semua Kalangan

Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

4. Dilarang Bepergian

Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.

5. Pengecualian Keperluan Dinas

Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 April: Ditanya Hubungan Darah Andin dan Reyna, Aldebaran Makin Takut Kehilangan

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x