Baca Juga: Selain Baekhyun EXO, 7 Idol Kpop Ini Ternyata Juga Idap Penyakit Tertentu
2. Cuti Bersama
Meski melarang aktivitas mudik, pemerintah tetap memberlakukan tanggal 12 Mei 2021 sebagai cuti bersama.
3. Berlaku untuk Semua Kalangan
Larangan mudik tahun ini berlaku untuk semua pihak. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.
4. Dilarang Bepergian
Selama periode larangan mudik berlaku, pemerintah juga mengimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak.
5. Pengecualian Keperluan Dinas
Bagi ASN atau pegawai dengan keperluan dinas dapat melakukan perjalanan dengan menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak dapat menggunakan surat keterangan dari kepala desa.