ASN Jogja Dikenai Hukuman Disiplin Bila Melakukan Hal Ini

- 3 April 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

KABAR JOGLOSEMAR - Selama libur peringatan wafat Isa Almasih tahun 2021, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Yogyakarta dilarang untuk bepergian.

Bagi ASN yang tetap nekad bepergian tanpa izin akan dikenai hukuman disiplin.

Larangan bepergian bagi ASN Kota Yogyakarta ini berlaku sejak 1 April sampai dengan 4 April 2021.

Baca Juga: ASN Diingatkan untuk Mematuhi Larangan Menpan-RB

Sementara hukuman disiplin bagi yang melanggar sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam surat edaran Pemerintah Kota Yogyakarta yang ditandangani Sekda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya tertanggal 1 April 2021 yang disebarkan kepada ASN dan diterima Kabar Joglosemar pada Jumat 2 April 2021 itu disebutkan bahwa surat edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteripan-RB Nomor 7 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi para pegawai pemerintah atau ASN.

Dalam surat edaran itu diatur beberapa hal, yakni pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah. Dalam hal ini, pegawai pemerintah Kota Yogyakarta dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau mudik selama periode libur wafat Isa Almasih yaitu sejak tanggal 1 April sampai dengan tanggal 4 April 2021.

Apabila pegawai pemerintah Kota Yogyakarta yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian titik.

Sementara kepada perangkat daerah atau unit kerja melaporkan pegawai yang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut kepada perangkat daerah yang membidangi urusan kepegawaian paling lambat tanggal 8 April 2021 pukul 12 WIB.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x