Kubu Moeldoko akan Tempuh Jalur Hukum ke PTUN

- 1 April 2021, 13:32 WIB
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Setelah pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak mengesahkan pengurus Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, kubu Moeldoko akan menempuh jalur hukum.
 
Mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terhadap keabsaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
"Pintu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) masih terbuka lebar bagi kami untuk memasukinya dan melayangkan gugatan demi memperoleh keadilan dan kepastian hukum," kata Saiful Huda Ems,  Lawyer dan Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat pimpinan Dr Moeldoko dalam pernyataan tertulis yang diikirim kepada Kabar Joglosemar pada Rabu malam 31 Maret 2021.
 
 
 
Hal itu disampaikan Saiful Huda Ems menanggapi putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menolak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko.
 
Menurut Saiful Huda Ems, apa pun keputusan pemerintah sebenarnya masalah Partai Demokrat tetap berujung ke PTUN. Sebab, kalaupun Partai Demokrat versi KLB disahkan oleh pemerintah, maka dapat dipastikan Partai Demokrat kubu AHY pasti mengajukan gugatan ke PTUN.
 
Demikian pula ketika gugatan Partai Demokrat hasil KLB Pimpinan Moeldoko ditolak oleh Kementrian Hukum dan HAM seperti sekarang, pasti melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Dengan demikian, keputusan Kementrian Hukum dan HAM hanya sebagai babak awal dari perjuangan demokrasi Partai Demokrat pimpinan Dr Moeldoko.
 
 
 
"Kementrian Hukum dan HAM bukan pengadilan yang dapat memutuskan menang atau kalahnya "Mujahid dan Mujtahid Demokrasi". Kementrian Hukum dan HAM bukan lembaga penentu terakhir bagi kelanjutan nasib para Pejuang Demokrasi yang terus berupaya mencari dan memperjuangkan keadilan.
 
Maka kami tak akan pernah surut berjuang demi terjaganya marwah Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berpijak pada nilai-nilai Demokrasi dan bukan Dinasti," kata Saiful Huda Ems.
 
Karena itu, menurut Saiful Huda Ems, seebelum ada keputusan dari PTUN maka tidak elok bagi kubu yang telah menerima pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM bertepuk dada. Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa ada banyak pelanggaran UU Partai Politik dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
 
 
 
Menurut Saiful Huda, pihaknya sangat memahami, betapa riskan bagi Kementrian Hukum dan HAM dalam memutus perkara ini. Sebab ia haqul yakin Kementrian Hukum dan HAM sangat menyadari bahwa ia bukan lembaga peradilan (Yudikatif).
 
Jika Kementrian Hukum dan HAM memenangkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Dr Moeldoko akan dicurigai sebagai intervensi pemerintah atas terjungkalnya AHY dari Ketum Partai Demokrat.
 
"Karena itu, sesuai prediksi saya, Kementrian Hukum dan HAM tidak akan menerima atau mengesahkan kepengurusan kubu Moeldoko hasil KLB Deli Serdang, tapi tetap mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu AHY," kata Saiful Huda Ems.
 
 

Menurut Saiful Huda, pihaknya memahami bahwa Kementrian Hukum dan HAM bukan medan pertarungan yang tepat untuk menyelesaikan masalah Partai Demokrat, tapi justru PTUN.
 
"Medan pertarungan hukum terakhir dan paling menentukan ada di PTUN. Sehingga apapun keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM, kami tetap mengucapkan beribu terimakasih khususnya kepaa Pak Yasonna Laoly dan Pak Mahfud MD, meskipun kami harus tetap melanjutkan perjuangan hukum dan demokrasi ini ke PTUN," katanya.
 
Dalam konferensi pers secara virtual Mentri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menkopolhukam Mahfud MD keputusan pemerintah menyangkut administrasi negara, bukan masalah hukum. Karena itu, untuk memperoleh putusan hukum terkait sah atau tidaknya AD/ART Partai Demokrat, itu ranah pengadilan dalam hal ini PTUN.***
 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x