Mulai 1 April 2021, GeNose C19 Digunakan di Semua Moda Transportasi

- 31 Maret 2021, 07:15 WIB
Alat Deteksi COVID-19 GeNose Milik UGM
Alat Deteksi COVID-19 GeNose Milik UGM /ugm.ac.id
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Terhitung mulai 1 April 2021, alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19, digunakan secara luas di seluruh moda transportasi.
 
Penggunaan GeNose C19 ini sebagai alternatif skrining kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Hal ini merupakan bagian dari ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 yang berlaku mulai 1 April 2021.
 
Dalam SE tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluaran Satgas Penanganan Covid-19 tertanggal 26 Mare 2021 itu, Ketua Satgas Doni Monardo mengatakan, aturan itu dikeluarkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang  berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
 
 
 
Doni Monardo dilansir Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Selasa 30 Maret 2021, mengatakan, bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik menggunakan transportasi darat, laut dan udara, baik menggunakan kendaraan pribadi, angkutan umum, kreta api, pesawat, kapal laut atau kapal penyeberangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
 
Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 
Sementara setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk/ patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
Dan khusus untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
 
Meski demikian akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
 
Menurut Doni Monardo, bagi pelaku perjalanan transportasi darat pribadi harus melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. Dan akan dilakukan tes acak bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
 
 
Sementara khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat, baik pribadi maupun umum, menurut Doni Monardo, juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan dan terminal sebelum keberangkatan sebagai syaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.***
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x