Sejumlah kendaraan yang tetap boleh melintas antar wilayah adalah sebagai berikut: Kendaraan pengangkut bahan pokok, Kendaraan pengangkut alat kesehatan, Kendaraan pengangkut petugas, Pemadam kebakaran dan Mobil jenazah dan ambulans.
Aturan ini disertai sanksi beragam, pada periode 24 April - 7 Mei 2020, kendaraan yang nekat mudik akan diputar balik petugas.
Sementara jika masih ada yang nekat mudik periode 8-31 Mei 2020, sanksinya berbeda. Yakni diminta putar balik dan denda Rp 100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Lakukan Puasa Mutih, Ini Hukum Puasa Mutih Dalam Islam
Sementara itu untuk transportasi udara, masyarakat dilarang terbang menggunakan pesawat komersial dari dan ke bandara yang wilayahnya menerapkan PSBB.***