Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Operasional

- 30 Maret 2021, 11:09 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

Sejumlah kendaraan yang tetap boleh melintas antar wilayah adalah sebagai berikut: Kendaraan pengangkut bahan pokok, Kendaraan pengangkut alat kesehatan, Kendaraan pengangkut petugas, Pemadam kebakaran dan Mobil jenazah dan ambulans.

Aturan ini disertai sanksi beragam, pada periode 24 April - 7 Mei 2020, kendaraan yang nekat mudik akan diputar balik petugas.

Sementara jika masih ada yang nekat mudik periode 8-31 Mei 2020, sanksinya berbeda. Yakni diminta putar balik dan denda Rp 100 juta atau kurungan penjara 1 tahun.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Lakukan Puasa Mutih, Ini Hukum Puasa Mutih Dalam Islam

Sementara itu untuk transportasi udara, masyarakat dilarang terbang menggunakan pesawat komersial dari dan ke bandara yang wilayahnya menerapkan PSBB.***


 

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x