Simak Hal-hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16

- 25 Maret 2021, 19:32 WIB
Kartu Prakerja gelombang 16
Kartu Prakerja gelombang 16 /Tangkapan layar prakerja.go.id

Selain itu, pendaftar Kartu Prakerja bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari Pemerintah. Pasalnya, pemerintah juga menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka, Simak 5 Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 16

Program Kartu Prakerja 2021 juga tidak bisa diikuti oleh golongan berikut ini:

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

- Aparatur Sipil Negara (ASN)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x