Selain itu, pendaftar Kartu Prakerja bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari Pemerintah. Pasalnya, pemerintah juga menyalurkan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program Kartu Prakerja 2021 juga tidak bisa diikuti oleh golongan berikut ini:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).