Tahun 2020 Kemenaker menerbitkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Taecyeon 2PM Akui Peran Jang Joon Woo di Drama Vincenzo Mirip dengan Karakter AslinyaDengan aturan tersebut jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.***