Kemnaker Bahas Aturan THR 2021, Bagaimana Skema Pemberian THR Tahun 2021?

- 22 Maret 2021, 14:34 WIB
THR di tengah pandemi Covid-19
THR di tengah pandemi Covid-19 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 


KABAR JOGLOSEMAR- Bulan puasa 2021 tinggal menghitung hari, selain disibukkan dengan berbagai macam persiapan menyambut bulan suci Ramadhan, masyarakat juga sedang harap-harap cemas apakah tahun ini pemberian THR masih diberikan dengan cara dicicil atau diberikan cash 100 persen.

Sampai saat ini belum ada kabar pasti tentang skema pembayaran THR 2021. Kementerian Tenaga Kerja sendiri saat ini masih membahas tentang aturan pemberian THR dengan melihat perkembangan ekonomi terkini. 

"Sampai saat ini Kemnaker masih menelaah dan membahas tentang rumusan kebijakan THR apakah akan sama dengan tahun 2020 atau ada penyesuaian. Kita harapkan di awal Ramadhan sudah ada keputusan pasti," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

Baca Juga: Simak Ketentuan Membayar Fidhyah untuk Melunasi Utang Puasa

Anwar menambahkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker nomor 6/2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan THR keagamaan tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Aturan tersebut juga menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Mouse Eps 7: Goo Moo Chi Bertengkar dengan Sung Ji Eun

Jika pengusaha terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar. 

Pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja. Sedangkan, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x