Serikat Pekerja Indonesia Berharap Pemberian THR 2021 Tidak Dicicil

- 22 Maret 2021, 12:34 WIB
THR di tengah pandemi Covid-19
THR di tengah pandemi Covid-19 //Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR- Ketentuan pembagian THR 2021 masih terus dibahas oleh Kementerian Tenaga Kerja. Masih belum bisa diputuskan secara pasti apakah skema pembayaran THR tahun ini akan dibayarkan dengan cara dicicil atau dibayar kontan.

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitan mengatakan, surat edaran Kementerian Tenaga Kerja terkait THR belum terbit. Rencananya surat tersebut akan terbit awal puasa 2021.

"Sampai saat ini surat edaran tentang pemberian THR memang belum terbit. Masih dalam tahap pembahasan, rencananya jika tidak ada halangan awal bulan puasa akan kita keluarkan edarannya," ujar Dinar.

Baca Juga: Taecyeon 2PM Akui Peran Jang Joon Woo di Drama Vincenzo Mirip dengan Karakter Aslinya

Dinar menambahkan, tahun ini, awal puasa diperkirakan jatuh pada 13 April 2021, meski demikian pihak Kemnaker belum menjelaskan apakah ada kelonggaran pembayaran THR seperti tahun lalu atau tidak.

Beredar kabar sejumlah usulan terkait pembayaran THR 2021. Sebagian pengusaha mengusulkan ada pertimbangan khusus untuk industri yang masih terdampak Covid-19.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berharap agar THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu. 

Baca Juga: Mengenal Chess.com, Permainan Catur Online yang Viral Antara Dewa Kipas dan GothamChess

" Kalau nanti THR tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona yang belum juga selesai ini." jelasnya.

Seperti diketahui, ketentuan tentang THR diatur dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016. Beleid itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x