Demi Keamanan Data Pribadi, Sertifikat Vaksinasi Jangan Disebar di Medsos

- 17 Maret 2021, 13:25 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Sertifikat vaksinasi Covid-19 masih belum bisa digunakan sebagai syarat diperbolehkannya melakukan perjalanan, dan warga harus lakukan tes.*
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Sertifikat vaksinasi Covid-19 masih belum bisa digunakan sebagai syarat diperbolehkannya melakukan perjalanan, dan warga harus lakukan tes.* /Pixabay.com/Alexandra Koch
 
KABAR JOGLOSEMAR - Sertifikat digital hasil vaksinasi Covid-19 jangan disebarkan di media sosial.
 
Hal ini penting untuk melindungi data pribadi pemilik seritfikat digital dari aplikasi PeduliLindungi. Sebab, dalam sertifikat digital tersebut ada QR Code yang wajib dilindungi.
 
Dan dalam QR Code tersebut ada data pribadi pemilik sertifikat.
 
 
 
"Saya minta agar sertifikat vaksinasi ini jangan diupload atau diunggah di media sosial. Karena dalam sertifikat digital tersebut ada QR Kode yang di dalamnya ada data pribadi," kata Johnny G Plate, Menteri Kominfo, dikutip Kabar Joglosemar dari kominfo.go.id, Rabu 17 Maret 2021.
 
Menurut Menkominfo, sertifikat digital hanya dipakai untuk kepentingan pribadi dan hanya untuk keperluan khusus. Sebab,   dalam sertifikat digital itu ada QR Code yang wajib dilindungi. Dan dalam QR Code tersebut ada data pribadi.
 
Karena itu, saat mendapatkan sertifikat digital, maka pada saat byang sama juga kita harus menjaga data pribadi dengan tidak mengedarkan atau menyebarluaskan di medsos atau untuk kepentingan yang tidak perlu.
 
 
 
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, mengimbau masyarakat yang telah menjalani Vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua untuk melindungi data pribadi den, QR Code yang ada dalam sertifikat tersebut sangat penting dijaga.
 
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Ditegaskan lagi bahwa sertifikat vaksinasi Covid-19 yang di dalamnya ada data pribadi hanya untuk kepentingan pemilik sertifikat atau yang memang berurusan dengan sertifikat. Ia memberi contoh untuk dokumen perjalanan.
 
 
Pada kesempatan itu pula, Menkomionfo juga mengungkapkan bahwa sampai hari Selasa (16/03/2021), Kominfo sudah mengidentifikasi 130 isu hoaks yang berkaitan dengan vaksin Covid-19.
 
Isu hoaks tersebut tersebar di platform Facebook ada 679 konten, Twitter 45 konten, Youtube 41 konten, di Instagram ada 9 konten dan TikTok 15 konten hoaks vaksin Covid-19.
 
Dan isu hoaks tersebut, menurut Menkominfo, bisa diatasi setelah melakukan cek, ricek, konfirmasi dan verifikasi,lalu diberikan label itu hoaks, disinformasi, atau malinformasi.
 
 
 
Untuk itu, Menteri Johnny meminta masyarakat agar memahami kondisi negara yang saat ini sedang memerangi Covid-19.
 
Sebab, bila Indonesia berhasil melawan pandemi dengancepat maka pemulihan kegiatan masyarakat bisa segera dilakukan. Salah satu cara efektif adalah dengan menghindarkan diri dari berita hoaks terkait vaksinasi.
 
Menurut Menkominfo, banyak hoaks yang beredar yang tidak bermanfaat. Karena itu ia pun mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga ruang digital agar sehat dan bersih. Gunakan ruang digital secara cerdas dan cermat.
 
 
 
Ia mengaku potensi pergerakan penyebaran hoaks bisa dilakukan di media sosial lain yang bersifat terbatas dan tertutup, seperti di grup WhatsApp. Karenanya, sangat dibutuhkan kedewasaan dan kecerdasan masyarakat dalam melakukan pencegahan.
 
"Tolong sekali lagi, jangan menyebarkan informasi yang gak perlu di WA Grup. Tidak saja (berita hoaks) vaksinasi terkait dengan Covid-19, tapi seluruh aktifitas masyarakat. (informasi) yang tidak bermanfaat, yang salah, yang keliru, jangan (disebarkan),”  pinta Johnny G Plate.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x