Tolak Sidang Virtual, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Walk Out dari Ruang Sidang dan Sebut Jaksa Sewenang-wenang

- 16 Maret 2021, 20:41 WIB
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Layar menampilkan suasana sidang perdana kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Berkas perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Baca Juga: 9 Weton Wanita yang Beruntung di Tahun 2021

Baca Juga: Bocoran Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 15? Segera Update Data Diri dan Persiapan Hal Berikut

Ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Kemudian, keempat nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq Shihab. Terakhir dengan nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah