Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Mahfud MD : Hanya Ada 3 Kemungkinan

- 16 Maret 2021, 07:24 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang jabatan presiden 3 periode
Menkopolhukam, Mahfud MD tentang jabatan presiden 3 periode /Instagram.com/@mohmahfudmd

Dan kalau kemudian ada yang mengubah lagi, menurut Mahfud MD, makahal itu merupakan urusan MPR, bukan menjadi wewenang Presiden.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adl krn jbtn Presiden tdk dibatasi jmlh periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode sj. Kalau mau mengubah lg itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tambah Mahfud MD dalam akun twitternya..

Presiden Jokowi sendiri berkali-kali tidak setuju masa jabatan Presiden 3 periode. Ia tetap mengikuti konstitusi yang mengatur masa jabatan Presiden 2 periode. Menurut Presiden Jokowi, UU 1945 telah mengatur masa jabaan Presiden paling lama 2 periode.

Baca Juga: Tagar #SetTheNightAlightBTS Trending, Ada Apa dengan BTS?

Baca Juga: Makin Cantik Dan Seksi Di Usia 50 Tahun, Ini Rahasia Pola Makan Dan Olahraga Sophia Latjuba

"Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama. Janganlah membuat kegaduhan baru di saat kita tengah fokus pada penanganan pandemi," cuit Presiden Jokowi dikutip Kabar Joglosemar dari akun resmi Presiden RI @jokowi hari Senin 15 Maret 2021.

Menurut Presiden Jokowi, sebagai Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, maka sikapnyaterhadap konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden paling lama dua periode, tidak berubah.

"Saya sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode," tambah Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x