Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Percepatan Digitalisasi Layanan

- 10 Maret 2021, 20:27 WIB
 Teknologi Baru 5G
Teknologi Baru 5G /tangkapan layar youtube.com/ Marques brownlee

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah mendorong percepatan digitalisasi transaksi kekuangan daerah guna meningkatkan pendapatan daerah.

Sebab, dengan mengimplementasikan elektronifikasi transaksi keuangan daerah, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efisien, terbuka dan dapat dipercaya.

Dorongan percepatan digitalisasi transaksi keuangan daerah itu tertuang dalam Keppres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satgas P2DD (Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

Baca Juga: 7 Weton Pria Setia Menurut Ramalan Primbon Jawa, Cocok Jadi Pasangan Anda

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Kabar Joglosemar dari kominfo.go.id hari Rabu 10 Maret 2021 mengatakan, saat ini perkembangan perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital sudah menjadi tren.

Hal ini perlu disikapi oleh semua pihak, seperti pemerintah daerah.

Sebab, menurut Airlangga Hartarto, dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah bisa lebih efisien, transparan dan dapat dipercaya atau akuntabel.

Dikatakan, kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas terkait perencanaan transformasi digital pada 3 Agustus 2020 lalu.

Sebelumnya, pada 13 Februari 2020 lalu dilakukan penandatanganan kerjasama antar pimpinan kementerian/lembaga.

Menurut Menteri Hartarto, mandat untukt menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2019 maupun PP Nomor 95/2018.

Sesuai hasil asesmen bulan Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru 13,83 persen, sementara yang lainnya baru pada tahap transformasi.

Baca Juga: Cerita Guru Minta Siswi Gambar Karikatur Nabi di Perancis Ternyata Hanya Kebohongan

Yang menjadi anggota Satgas P2DD, menurut Airlangga, untuk tingkat pusat adalah Menko Perekonomian sebagai ketua, sementara anggota adalah Gubernur BI, Mendagri, Menkeu, Menteri Kominfo, Mensesneg, Menteri PANRB dan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Sedangkan untuk di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik tingkat provinsi, kabupaten dan Kota, yang akan diketuai kepala daerah.

Selaku Ketua Satgas P2DD, Airlangga Hartarto menyebut kebijakan strategis ini dalam rangka mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah serta meningkatkan efektivitas implementasi UU Nomor 11/2020 tetang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

Menurut Airlangga Hartarto, selain demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah ini juga dalam rangka memberi kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat dimana pada masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi.

Sementara Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD menyebutkan bahwa secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah.

Baca Juga: Suka Menolong Tapi Kerap Mengabaikan Tanggung Jawab, Begini Rezeki Weton Kamis Wage

Dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen, sementara retribusi masih sangat rendah, yakni 3,5 persen.

Dan berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai mampu meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen.

Bahkan, di Kota Surakarta melalui inovasi Online Pembayaran Pajak Solo Destination mampu meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau senilai Rp 118 miliar dalam waktu 3 tahun.

Karena itu, menurut Iskandar Simorangkir, koordinasi pusat dan daerah dalam mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara TPIP (Tim Pengendalian Inflasi Pusat) dan TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) yang sudahh berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir.

Baca Juga: Bisa 'Hidupkan Orang Meninggal', Simak Potensi Bahaya Aplikasi MyHeritage

Disebutkan bahwa tim pelaksana akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020- 2021 maupun paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom dan melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang championship.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah